Peraturan dan Tata Tertib RT.28
Aplikasi RW-Online berbasis web terintegrasi dengan semua RT dan Warga dalam satu lingkungan RW.
Didedikasikan oleh Pengurus RW untuk warga masyarakat dilingkungan RW.07 sebagai bentuk kepedulian untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
DESA SUKO KECAMATAN SUKODONO KABUPATEN SIDOARJO
6281231427441 kresnowidianto68@gmail.com
RT/RW ONLINE
PERATURAN / TATA ORGANISASI RT....
RW.032 KELURAHAN BOJONG NANGKA KECAMATAN KELAPA DUA
KABUPATEN TANGERANG - BANTEN
Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT 28 RW 07 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.
BAB. I
PANDAHULUAN
Warga RT 28 RW 07 adalah warga yang menetap di wilayah RT.28, dengan total
BAB XIII
P E N U T U P
Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RW membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RT.. RW... Kelurahan/Desa................ Kecamatan............. Kabupaten....................
|
Mengetahui, Ketua Rukun Warga........
------------------------ |
Tempat, tanggal bulan dan tahun Ketua Rukun Tetangga....
---------------------------- |